Pasal 539 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VI Pelanggaran Kesusilaan.
Pasal 539 KUHP
Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
---
Pasal 539 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.