Pasal 537 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 537 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VI Pelanggaran Kesusilaan.

Pasal 537 KUHP

Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 537 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.