Pasal 532 KUHP

Pasal 532 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXX Tindak Pidana Jabatan, Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan.

Pasal 532 KUHP Baru

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Pejabat yang:
    a. mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaanya secara melawan hukum atau tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
    b. dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada Pejabat yang bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.
  2. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan Pasal 532 KUHP Baru

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi permintaan” misalnya, tidak menindaklanjuti laporan atau informasi adanya seseorang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum.

Huruf b
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Sumber: Pasal 532 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.