Pasal 53 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 53 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

  1. Perbandingan antara atasan dan bawahan adalah:
    • Ke-1 Antara para militer yang berpangkat terhadap yang tidak.
    • Ke-2 Antara para militer yang berpangkat:
      1. Didasarkan kepada ketinggian pangkat militer.
      2. Dalam hal sama pangkatnya, didasarkan pada lamanya dalam pangkat itu, termasuk umur, akan tetapi hanya sepanjang yang berhubungan dengan kedinasan saja.
    • Ke-3 Antara para militer, terlepas dari pangkat dan kedudukan:
      1. Jika dan selama yang satu berdasarkan jabatannya adalah militer pemegang komando, sedangkan yang lainnya berada dibawah komandonya.
      2. Jika yang satu berdasarkan ketetapan dari penguasa yang berhak, melakukan suatu fungsi yang mengandung suatu kekuasaan sedangkan yang lainnya tunduk pada kekuasaan itu, akan tetapi hanya sepanjang pelaksanaan fungsi itu saja.
  2. (Dihapus dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947).
  3. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Perbandingan pangkat dan kedudukan dari para militer yang tersebut pada Pasal 49 ayat (1) butir 5 terhadap militer lainnya diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

---

Pasal 53 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.