Pasal 529 KUHP

Pasal 529 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXX Tindak Pidana Jabatan, Bagian Kedua Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan.

Pasal 529 KUHP Baru

Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penjelasan Pasal 529 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menggunakan kekuasaan secara tidak sah. Sebagai contoh adalah penyidik yang dalam melakukan penyidikan memaksa tersangka untuk mengaku atau memaksa saksi memberikan keterangan menurut kemauan dari penyidik. Memaksa dapat juga dilakukan secara fisik maupun secara psikis dengan cara menakut-nakuti supaya tertekan jiwanya. Tetapi apabila yang diperiksa itu seorang saksi yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan kenyataan dan penyidik tersebut memberikan peringatan keras atau menunjukkan akibat yang tidak baik atas keterangan saksi yang bohong tersebut, ketentuan ini tidak diterapkan.

Sumber: Pasal 529 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.