Pasal 527 KUHP

Pasal 527 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXX Tindak Pidana Jabatan, Bagian Kesatu Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta.

Pasal 527 KUHP Baru

Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh Pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penjelasan Pasal 527 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “komandan Tentara Nasional Indonesia” adalah komandan Angkatan Darat, Angkatan Laut, atau Angkatan Udara.

Sumber: Pasal 527 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.