Pasal 526 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXIX Tindak Pidana Perusakan Dan Penghancuran Barang Dan Bangunan Gedung, Bagian Kedua Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung.
Pasal 526 KUHP Baru
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 525.
Penjelasan Pasal 526 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 526 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.