Pasal 521 KUHP

Pasal 521 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXIX Tindak Pidana Perusakan Dan Penghancuran Barang Dan Bangunan Gedung, Bagian Kesatu Perusakan dan Penghancuran Barang.

Pasal 521 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 521 KUHP Baru

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "merusak" adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila Barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Yang dimaksud dengan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Sumber: Pasal 521 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.