Pasal 524 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 524 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab III Tentang Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum.

Pasal 524 KUHP

Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:

  1. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
  2. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
  3. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.

---

Pasal 524 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.