Pasal 523 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXIX Tindak Pidana Perusakan Dan Penghancuran Barang Dan Bangunan Gedung, Bagian Kedua Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung.
Pasal 523 KUHP Baru
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan Pasal 523 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 523 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.