Pasal 523 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 523 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab III Tentang Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum.

Pasal 523 KUHP

Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.

---

Pasal 523 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.