Pasal 521 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 521 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab III Tentang Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum.

Pasal 521 KUHP

Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, aatau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

---

Pasal 521 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.