Pasal 52 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 52 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

Untuk sebutan “barang siapa yang…” yang digunakan dalam perumusan suatu kejahatan, yang dimaksud dengan istilah ‘barang siapa’ adalah setiap orang yang tunduk pada kekuasaan badan peradilan militer.

---

Pasal 52 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.