Pasal 52 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Paragraf 1 Tujuan Pemidanaan.
Pasal 52 KUHP Baru
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Penjelasan Pasal 52 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 52 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.