Pasal 519 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 519 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

Pasal 519 KUHP

(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau prangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapat dirampas.

---

Pasal 519 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.