Pasal 515 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 515 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

Pasal 515 KUHP

(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;

  1. barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;
  2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.

(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.

---

Pasal 515 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.