Pasal 514 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 514 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

Pasal 514 KUHP

Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

---

Pasal 514 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.