Pasal 51 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 51 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

  1. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Militer asing yang dengan persetujuan penguasa militer menyertai atau mengikuti suatu satuan Angkatan Perang yang No suggestions untuk perang, militer tawanan perang, dan dalam hal terjadi perang dimana Indonesia tidak terlibat, semua militer dari salah satu pihak yang berperang yang diinternir di negeri ini, termasuk mereka yang dibebaskan dengan suatu perjanjian atau persyaratan, dengan memperhatikan pangkat-pangkat yang dipakai oleh mereka, dipersamakan dengan militer dalam hal mereka melakukan suatu tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana umum, Pasal 68, 69, atau Bab IV s/d VI Buku II dari KUHPM ini. Militer asing yang diinternir, yang berdasarkan ketetapan penguasa Indonesia yang berhak membawahkan militer asing lainnya dalam hubungannya dengan sesamanya dengan memperhatikan pangkat-pangkat yang mereka pakai, dipersamakan dengan militer.
  2. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Tergantung pada bagian-bagian dari Angkatan Perang dimana atau dibawah pengamanan siapa mereka terdapat, mereka dianggap sebagai termasuk kepada Angkatan Darat, Laut, dan Udara

---

Pasal 51 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.