Pasal 51 KUHP masuk dalam Bab III KUHP tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Pasal 51 KUHP
- Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
- Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
—
Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.