Pasal 503 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.
Pasal 503 KUHP
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
- barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
- barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
---
Pasal 503 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.