Pasal 503 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 503 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

Pasal 503 KUHP

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
  2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

---

Pasal 503 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.