Pasal 502 KUHP

Pasal 502 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.

Pasal 502 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum:

a. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut;

b. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;

c. membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;

d. menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;

e. menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau

f. menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.

Penjelasan Pasal 502 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “konosemen” adalah Surat yang diberi tanggal yang didalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa pengangkut telah menerima Barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut Barang tersebut ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk, sesuai dengan persyaratan perjanjian penyerahan Barang.

Konosemen asli (lembar pertama) dalam ketentuan ini merupakan Surat berharga dan dapat diperjualbelikan, sedangkan salinan atau

lembaran lainnya tidak. Hanya konosemen lembar pertama atau asli dapat ditukarkan dengan jenis Barang yang tercantum di dalamnya.

Berhubung konosemen asli merupakan suatu Surat  berharga, maka konosemen asli itu dapat dibebani dengan segala bentuk hak atas benda, seperti digadaikan, dijual, dipinjamkan, atau ditukarkan. Salinan atau lembaran lainnya yang bukan Surat berharga tidak mempunyai nilai sehingga jika dijual, pembelinya tidak akan menerima Barangnya dan perbuatan membebani salinan atau lembaran lainnya dengan hak atas benda merupakan perbuatan penipuan.

Sumber: Pasal 502 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.