Pasal 501 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.
Pasal 501 KUHP Baru
Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan Pasal 501 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 501 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.