Pasal 501 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 501 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab I Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan.

Pasal 501 KUHP

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:

  1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsukan atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
  2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

---

Pasal 501 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.