Pasal 499 KUHP

Pasal 499 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.

Pasal 499 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum merugikan penanggung asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:

a. membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat dipakai lagi;

b. menenggelamkan, mendamparkan, merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapal tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan Kapal tersebut; atau

c. merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan tersebut.

Penjelasan Pasal 499 KUHP Baru

Tindak Pidana dalam ketentuan ini merupakan perbuatan curang untuk memperoleh pembayaran uang asuransi.

Sumber: Pasal 499 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.