Pasal 496 KUHP

Pasal 496 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.

Pasal 496 KUHP Baru

Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 496 KUHP Baru

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari kerugian ekonomi melalui pemberian jasa kepada orang lain yang dilakukan akibat perbuatan curang dari orang lain tersebut. Misalnya, seseorang secara curang memanfaatkan kebaikan orang lain mempergunakan nomor dan saluran telepon dan membebankan biaya pembicaraan atau sambungan teleponnya kepada pelanggan telepon.

Sumber: Pasal 496 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.