Pasal 494 KUHP

Pasal 494 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.

Pasal 494 KUHP Baru

Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:

a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.

Penjelasan Pasal 494 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 494 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.