Pasal 491 KUHP

Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVI tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Pasal 491 KUHP Baru

  1. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal 489, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesinya, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Penjelasan Pasal 491 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 491 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.