Pasal 49 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.
- Termasuk juga dalam pengertian militer:
- Ke-1 (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, Perpem No. 51 Tahun 1963) Bekas militer yang digunakan dalam suatu dinas militer.
- Ke-2 Komisaris-komisaris militer wajib yang berpakaian seragam, setiap kali mereka melakukan dinas sedemikian itu.
- Ke-3 (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Pensiunan perwira anggota dari suatu peradilan militer (luar biasa), setiap kali mereka melakukan dinas demikian.
- Ke-4 (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, Undang-undang No. 74 Tahun 1957 jo No. 323 PRP/1959) Mereka yang memakai pangkat tituler yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang, atau yang dalam keadaan bahaya kepada mereka yang dipanggil oleh penguasa perang berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Keadaan Bahaya (Undang-undang No. 23/PRP/1959) diberikan pangkat tituler, selama menjalankan pekerjaan-pekerjaan militer.
- Ke-5 Mereka, anggota dari suatu organisasi, yang dipersamakan dengan Angkatan Darat, Laut, atau Udara atau dipandang demikian itu:
- Dengan atau berdasarkan undang-undang.
- Selama keadaan bahaya oleh penguasa perang ditetapkan dengan atau berdasarkan Pasal 42 Undang-undang Keadaan Bahaya.
- Para militer yang dimaksud pada ayat pertama ditetapkan dalam pangkat mereka semula atau setingkat lebih tinggi dari pangkatnya ketika meninggalkan dinas militer sebelumnya.
---
Pasal 49 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.