Pasal 489 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 489 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab I Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan.

Pasal 489 KUHP

(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

---

Pasal 489 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.