Pasal 485 KUHP

Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXV tentang Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman.

Pasal 485 KUHP Baru

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 sampai dengan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86  huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Penjelasan Pasal 485 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 485 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.