Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXV tentang Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman.
Pasal 485 KUHP Baru
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 sampai dengan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Penjelasan Pasal 485 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 485 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.