Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXX Penadahan, Penerbitan, dan Percetakan.

Pasal 482 KUHP

Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dan mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.

---

Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.