Pasal 48 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 48 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, undang-undang No. 66 Tahun 1958, Undang-undang No. 14 Tahun 1962, dan Perpem No. 51 Tahun 1963) Sukarelawan (lainnya) pada Angkatan Perang atau militer wajib yang tersebut pada Pasal 46 ayat (1) no. 2 dipandang sebagai dalam dinas:

  • Ke-1 Sejak ia dipanggil untuk penggabungan atau untuk masuk dalam dinas, atau dengan sukarela masuk dalam dinas, pada suatu tempat yang ditentukan baginya, ataupun sejak ia melaporkan diri dalam dinas tersebut satu dalam lain hal sampai dinyatakan diluar dinas (dibebaskan).
  • Ke-2 Selama dia mengikuti latihan militer atau pekerjaan militer maupun melakukan suatu karya militer lainnya.
  • Ke-3 Selama dia sebagai sukarelawan atau militer wajib atau sebagai tertuduh atau yang diadukan dalam suatu perkara pidana atau terperiksa dalam suatu pemeriksaan.
  • Ke-4 Selama dia memakai pakaian seragam atau tanda pengenal yang ditetapkan baginya atau tanda-tanda pembedaan-pembedaan lainnya. Ke-5 Selama dia menjalani pidana pada suatu bangunan militer atau tempat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13, ataupun di perahu (laut) Angkatan Perang.

---

Pasal 48 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.