Pasal 479 r KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
Pasal 479 r KUHP
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara selama lamanya satu tahun.
---
Pasal 479 r KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.