Pasal 479 k KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 k KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 k KUHP

(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 j itu:

  1. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
  3. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
  4. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut, sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
  5. mengakibatkan luka berat seseorang;
  6. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

---

Pasal 479 k KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.