Pasal 479 j KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 j KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 j KUHP

Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

---

Pasal 479 j KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.