Pasal 479 i KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 i KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 i KUHP

Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

---

Pasal 479 i KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.