Pasal 479 f KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 f KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 f KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana :

  1. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  2. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

---

Pasal 479 f KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.