Pasal 479 d KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 d KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 d KUHP

Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat, untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:

  1. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
  2. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
  3. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

---

Pasal 479 d KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.