Pasal 478 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXIV tentang Tindak Pidana Pencurian.
Pasal 478 KUHP Baru
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 478 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 478 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.