Pasal 478 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XVIII Ketidakhadiran (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing) - Bagian 3 Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian.
Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang lalu, dan sejauh karena itu tidak ada ketentuan lain, para ahli waris dugaan boleh membagi di antara mereka segala harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir yang telah mereka kuasai, dengan mengindahkan peraturan-peraturan tentang pemisahan harta peninggalan. Namun barang-barang tetapnya tidak boleh dijual untuk dapat mengadakan pemisahan itu, melainkan harus ditaruh dalam suatu penitipan, bila tidak dapat dibagi atau dimasukkan dalam suatu kapling, dan hasilnya dapat dibagi menurut kesepakatan mereka. Tentang semuanya itu harus dibuatkan dan ditandatangani sebuah akta, yang juga menunjukkan, barang-barang apakah yang diberikan kepada penerima hibah wasiat dan orang-orang lain yang berhak.
---
Pasal 478 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
