Pasal 477 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 477 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 477 KUHP

(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal  KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.