Pasal 473 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 473 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 473 KUHP

Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 473 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.