Pasal 472 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 472 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 472 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

---

Pasal 472 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.