Pasal 471 KUHP

Pasal 471 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXII tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh, Bagian Kesatu tentang Penganiayaan.

Pasal 471 KUHP Baru

  1. Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
  3. Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Penjelasan Pasal 471 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 471 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.