Pasal 47 KUHP masuk dalam Bab III KUHP tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Pasal 47 KUHP
- Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
- Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
—
Pasal 47 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.