Pasal 469 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 469 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 469 KUHP

(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dan pemilik atau pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap, ditahan atau dirintangi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.

(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dan nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

---

Pasal 469 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.