Pasal 468 KUHP

Pasal 468 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXII tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh, Bagian Kesatu tentang Penganiayaan.

Pasal 468 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Penjelasan Pasal 468 KUHP Baru

Ayat (1)

Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan  ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.