Pasal 465 KUHP

Pasal 465 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXI tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin, Bagian Kedua tentang Aborsi.

Pasal 465 KUHP Baru

  1. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
  2. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.
  3. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (2) tidak dipidana.

Penjelasan Pasal 465 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 465 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.