Pasal 464 KUHP

Pasal 464 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXI tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin, Bagian Kedua tentang Aborsi.

Pasal 464 KUHP Baru

(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:

a. dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan Pasal 464 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 464 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.